kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga September 2020, PNBP bidang pengelolaan ruang laut Rp 6,9 miliar


Senin, 21 September 2020 / 18:45 WIB
Hingga September 2020, PNBP bidang pengelolaan ruang laut Rp 6,9 miliar
ILUSTRASI. ACEH BESAR, 11/7 - KONSERVASI TERUMBU KARANG. Sebuah kapal kargo berlabuh dekat pulau Ujung Pancu, di Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Selasa (10/7). Lembaga Adat Laut dan masyarakat peduli lingkungan mengusulkan kepada pemerintah agar pulau di perairan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut hingga Rp 6,9 miliar. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan realisasi PNBP 2020 yang sebesar Rp 3,7 miliar.

"Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," ujar Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Dia pun menerangkan, PNBP tersebut berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi.

PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Optimalisasi aset negara untuk genjot penerimaan

Adapun, wewenang pemerintah pusat adalah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.

Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Terkait jenis PNBP pengelolaan ruang laut, regulasinya ada di PP nomor 75 tahun 2015 meliputi penggunaan kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penelitian dan pendidikan, lalu kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil untuk pariwisata alam perairan, reklamasi, benda muatan kapal tenggelam (BKMT), pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar, juga perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, " terang Agus.

Melihat realisasi PNBP hingga September ini, Agus optimistis PNBP dari pengelolaan ruang laut terus meningkat hingga akhir tahun. Dia mengatakan, peningkatan PNBP ini juga  menunjukkan komitmen dan bentuk kehadiran negara di pulau-pulau kecil atau terluar.

"Kita juga berharap dengan adanya kegiatan di pulau-pulau kecil ini, masyarakat setempat bisa mengambil keuntungan sekaligus bersama-sama menjaga wilayah NKRI," ujar Agus

Selanjutnya: Kemenkeu targetkan penerimaan dari pemanfaatan BMN capai Rp 400 miliar di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×