CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Hingga saat ini baru 51 kementerian/lembaga yang ikut asuransi BMN


Jumat, 10 September 2021 / 16:12 WIB
Hingga saat ini baru 51 kementerian/lembaga yang ikut asuransi BMN
ILUSTRASI. Hingga saat ini baru 51 kementerian/lembaga yang ikut asuransi barang milik negara (BMN).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, hingga akhir 2021 tercatat sudah ada 51 kementerian/lembaga yang mengimplementasikan asuransi barang milik negara (BMN), dari total 84 kementerian/lembaga.

“Sekarang sudah ada 51 kementerian/lembaga yang sudah mengimpelementasikan, berarti dari 84 tinggal 33 lagi yang bisa kita kejar sampai akhir tahun. Ini target kami sisanya,” kata Encep dalam diskusi virtual bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jumat (10/9).

Menurut Encep, alasan kementerian/lembaga yang belum mengasuransikan BMN-nya adalah karena keterbatasan anggaran. Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk mendorong asuransi BMN di 2021, yakni mengimplementasikan pengasuransian pada seluruh kementerian/lembaga, persiapan perluasan objek asuransi BMN dan  persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.

Encep mengatakan, pihaknya, turut mendorong agar kementerian/lembaga segera mengasuransikan BMN, setidaknya bangunan yang utama terlebih dahulu. Encep memahami untuk memulai asuransi BMN tidak mudah, seperti harus menyediakan data terlebih dahulu serta perlu adanya pemahaman yang lebih terkait asuransi tersebut.

“Untuk mengasuransikan tidak harus semua dulu, mungkin bangunan-bangunan strategis dulu, atau bangunan utama dulu, yang harus kita lindungi. Tidak perlu satu tahun, karena melihat anggaran yang kemarin terdapat yang refocusing,” kata Encep.

Baca Juga: LKPP catat nilai aset negara mulai gedung hingga tanah tumbuh 2,81% tahun lalu

Sebagai informasi, terdapat dua objek asuransi BMN. Pertama, gedung dan bangunan dengan kriteria mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, BMN yang dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

Sebanyak 51 kementerian/lembaga yang sudah mengikuti asuransi BMN di 2021 yaitu, Kementerian keuangan, DPR RI, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),  LPP TVRI.

Lalu, Kementerian Perhubungan, BPOM, Kementerian ESDM, KPK, ANRI, Kementerian BUMN, LKPP, Kementerian Parekraf, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Informasi Geospasial (BIG), DPD RI, Kementerian pertahanan, BNPT, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Perindustrian, BP Batam, Badan Intelijen Negara (BIN).

Selanjutnya, Kementerian BPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional,  BNN, BP Sabang, Kementerian Kominfo, Kementerian ATR/BPN, MPR RI, BPK RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Basarnas, Komisi Yudisial, LAN, BATAN.

Kemudian, Kementerian perdagangan, BPS, Kementerian kelautan dan perikanan, KemenPAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK,  LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukkam, Kemendikbud, Ombudsman RO dan Bapeten.

Selanjutnya: PUPR terima pengalihan aset BMN senilai Rp 1,125 triliun dari BPWS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×