kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga kini draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman belum bisa diakses publik


Kamis, 15 Oktober 2020 / 09:26 WIB
Hingga kini draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman belum bisa diakses publik
ILUSTRASI. Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah UU Cipta Kerja telah dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020). Draf final itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses UU Cipta Kerja.

"Ketika resmi besok (Rabu) UU Cipta Kerja dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme," kata dia.

Baca Juga: Setelah baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris ucapkan selamat buat buruh

Namun, hingga Kamis (15/10/2020) ini, dokumen UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja. Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.

Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR. Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.

Sengaja tidak komunikatif

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menduga DPR dan pemerintah sengaja tidak bersikap terbuka soal UU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal ini tampak sejak pembahasan RUU Cipta Kerja yang minim partisipasi publik.

Baca Juga: Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji

"Saya tidak tahu apakah ini sebatas kesengajaan by design untuk tidak komunikatif kepada publik atau semacam kelalaian. Tapi mohon maaf, dugaan saya ini kesengajaan," ujar Asep, Rabu (14/10/2020).




TERBARU

[X]
×