kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga Juni, permohonan PKPU mencapai 394 perkara


Minggu, 18 Juli 2021 / 16:54 WIB
Hingga Juni, permohonan PKPU mencapai 394 perkara
ILUSTRASI. Terdapat 195 perkara PKPU selama kuartal kedua 2021.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tercatat mencapai 394 perkara selama Januari 2021 hingga Juni 2021. Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada lima pengadilan niaga tercatat 199 perkara PKPU selama kuartal pertama 2021. Kemudian, terdapat 195 perkara PKPU selama kuartal kedua 2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, ekonomi sedang mengalami tren kenaikan di akhir kuartal pertama dan masuk di kuartal kedua. Purchasing manager's index (PMI) juga terus positif dari Februari, Maret, dan April.

Bahkan pemerintah sempat membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tumbuh positif 6%. Perekonomian Indonesia sedang dalam tren positif sampai kuartal kedua.

“Hal ini memberi impact positif terhadap putaran ekonomi dan kesehatan para pelaku usaha. Sehingga sangat wajar ketika kemudian kasus PKPU mengalami penurunan,” ujar Ajib saat dihubungi, Minggu (18/7).

Baca Juga: Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ini daftar lengkapnya

Meski begitu, PPKM darurat diyakini akan membuat kontraksi di awal kuartal ketiga. Menurut Ajib, pada kuartal ketiga inilah yang kembali dunia usaha, industri keuangan, dan pemerintah harus hati-hati membuat keputusan, apakah PPKM darurat akan diperpanjang atau tidak.

Ajib menilai, perpanjangan PPKM darurat berpotensi meningkatkan permohonan perkara PKPU. “Sangat potensial. Baik PKPU karena permohonan sendiri atau PKPU karena permohonan kreditur, karena akan semakin banyak yang kesulitan mengatur cashflow -nya,” ujar Ajib.

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari Kantor Frans & Setiawan Law Office Hendra Setiawan Boen mengatakan, penurunan perkara PKPU saat ini belum menunjukkan bahwa ekonomi telah membaik. Arus kas para pengusaha dinilai bertambah buruk seiring ekonomi yang tidak juga membaik karena pandemi yang tidak kunjung dapat diatasi oleh pemerintah. “Saya perkirakan perkara-perkara baru (PKPU) akan mengalir cukup deras,” ucap Hendra.

Baca Juga: Fitch: Penyelesaian Gagal Bayar Sukuk Garuda (GIAA) Bisa Jadi Preseden di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×