kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga gelombang sembilan, 373.745 kepesertaan kartu prakerja dicabut


Senin, 26 Oktober 2020 / 09:31 WIB
Hingga gelombang sembilan, 373.745 kepesertaan kartu prakerja dicabut
ILUSTRASI. Pengguna internet membuka situs halaman Kartu Prakerja. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, terdapat 373.745 kepesertaan kartu prakerja dicabut. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 prakerja hingga gelombang 9 prakerja.

“Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan karena tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja,” kata Louisa kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).

Louisa menyebut, peserta yang tidak membeli pelatihan karena sejumlah alasan. Ada yang mengatakan sudah mendapat pekerjaan sehingga tidak lagi memerlukan Kartu Prakerja. Kemudian, ada yang bilang tidak tahu caranya, padahal caranya sangat mudah dan ada tutorialnya di website. Serta ada juga yang mengatakan lupa.

Lebih lanjut Louisa mengatakan, seluruh anggaran yang tidak terpakai telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN). Selanjutnya, penggunaan anggaran yang tidak terpakai itu merupakan wewenang Komite Cipta Kerja (KCK).

Baca Juga: 373.745 Orang masuk daftar hitam Kartu Prakerja, ini dampaknya

“Kami di Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja siap melaksanakan keputusan KCK,” ucap dia.

Berdasarkan perhitungan Kontan, anggaran yang dikembalikan PMO ke RKUN karena 373.745 kepesertaan kartu prakerja dicabut sebesar Rp 1,32 triliun.

Seperti diketahui, peserta penerima program kartu prakerja mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Bantuan itu terdiri dari insentif survei kebekerjaan Rp 150.000, insentif pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (untuk biaya pelatihan) dan insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Sebagai informasi, pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Selanjutnya, bila penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja, bantuan Insentif yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja serta penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

Selanjutnya: 344.959 Kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, begini nasib dana insentifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×