kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Hingga 13 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 3,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Minggu, 13 Maret 2022 / 13:10 WIB
Hingga 13 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 3,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Hingga 13 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 3,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 3,05 triliun dari total pengungkapan harta Rp 29,48 triliun nilai harta bersih, pada Minggu (13/3).

Harta itu diungkap oleh 22.359 wajib pajak dengan 25.183 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: Penerimaan PPh dari Tax Amnesty II Baru Rp 2,83 T

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 25,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,82 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×