kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 1 Mei, Kemnaker catat ada 1,72 juta pekerja terdampak covid-19


Jumat, 08 Mei 2020 / 21:35 WIB
Hingga 1 Mei, Kemnaker catat ada 1,72 juta pekerja terdampak covid-19
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 1 Mei 2020, terdapat 1,72 juta pekerja formal dan informal yang terdampak Covid-19.

Bila dirinci, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan sebanyak 1,03 juta orang dan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 375.165 orang. Sementara pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.

"Itu data yang sudah clear, by name, dan by address serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Melihat ada tenaga kerja yang terdampak Covid-19, Kemnnaker pun membuat program padat karya infrastruktur untuk memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan. Program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan desinfektan.

Baca Juga: Pulihkan ekonomi nasional, pemerintah segera kucurkan anggaran Rp 150 triliun

“Kemnaker punya program reguler yang dilaksanakan, yaitu padat karya produktif dan padat raya infrastruktur. Kali ini programnya tidak seperti umumnya, tapi dialihkan ke penyemprotan disinfektan di lingkungan industri atau kampung-kampung. Dan yang nyemprot itu teman-teman yang terpaksa tidak bisa bekerja karena di-PHK atau dirumahkan,” kata Ida.

Melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemnaker. Saat ini, kegiatan ini baru dijalankan di wilayah Jabodetabek mengingat pemerintah masih memberlakukan pembatasan ke luar daerah.

“Jadi, untuk program padat karya infrastruktur disesuaikan dengan penanganan dampak Covid-19, diarahkan agar penerimanya itu teman-teman yang di-PHK dirumahkan,” jelas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×