kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Himperra sebut insentif dapat mengungkit daya beli rumah bagi MBR


Selasa, 09 Juli 2019 / 20:12 WIB
Himperra sebut insentif dapat mengungkit daya beli rumah bagi MBR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menilai insentif yang diberikan dalam program rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah tepat.

Menurut Himperra, saat ini, insentif lebih banyak diberikan kepada konsumen rumah subsidi. Salah satunya adalah pemberian bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) bagi rumah subsidi. "Kalau ada PPN meningkatkan biaya, memperkecil keterjangkauan," ujar Ketua Himperra Endang Kawidajaja saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/7). 

Sebelumnya pemerintah telah mengatur pembebasan PPN bagi rumah MBR. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2019. Pada PMK 81/2019 terdapat syarat yang membebaskan rumah MBR dari PPN. Antara lain luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi (m2). 

Rumah yang bebas dari PPN juga harus dijual tidak melebihi harga yang ditentukan. Pembeli yang bebas PPN saat membeli rumah harus merupakan rumah pertama yang dibeli oleh orang yang masuk dalam kategori MBR untuk ditinggali sendiri dan tidak dipindahtangankan minimal empat tahun sejak dimiliki.

Selain itu, luas tanah tersebut tidak kurang dari 60 meter persegi (m2). Insentif tersebut mampu mendongkrak daya beli sehingga menguntungkan bagi pengembang. "Lebih banyak yang beli, lebih laku maka lebih banyak keuntungan bagi pengembang, walau pun tipis karena harga dipatok pemerintah," terang Endang.

Endang juga menyarankan penghitungan ulang pendapatan bagi masyarakat yang dapat membeli rumah MBR. Salah satunya dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai patokan.

Pasalnya PTKP dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang minimum bagi pekerja. Bila batas MBR dibuat dinamis sama dengan PTKP maka masyarakat di daerah yang PTKPnya lebuh dari Rp 4 juta per bulan dapat ikut menikmati rumah MBR.

Asal tahu saja saat ini batas penghasilan pembeli rumah MBR sebesar Rp 4 juta per bulan. Sementara Khalawi bilang batas penghasilan bagi ASN pembeli rumah subsidi sebesar Rp 8 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×