kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hengkang dari Indonesia, Ford digugat konsumen


Senin, 01 Februari 2016 / 18:10 WIB
Hengkang dari Indonesia, Ford digugat konsumen


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Ford Motor Indonesia digugat konsumennya David Tobing, pasca rilis informasi mundurnya perusahaan dari Indonesia. Ford dalam keputusannya juga berencana menutup seluruh diler dan aktivitas penjualan serta layanan purnajual.

David Tobing melalui Kuasa Hukumnya Agus Soetopo telah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2) dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN.JKT.SLT. Dalam berkas gugatan tersebut David juga menyertakan Menteri Perindustrian sebagai turut tergugat I dan Menteri Perdagangan sebagai turut tergugat II.

Gugatan ini bermula saat David tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan kepastian kelanjutan dukungan layanan purna jual atas kendaraan miliknya Ford Everest. David mengaku, saat menanyakan kelengkapan informasi, Costumer Service FMI menjelaskan mereka masih akan mencari dan menentukan pihak yang akan menyelenggarakan layanan purnajual.

"Mereka seperti lepas tangan. Lihat saja mereka tidak komentar apapun di media," katanya pada KONTAN, Senin (1/2).

Dalam gugatatannya, dia menyatakan, Ford Motor Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, “Kewajiban pelaku usaha adalah: memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.

Selain itu juga melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa, “Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah­olah menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.

Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka Nomor 007/SK/DJ-ILMEA/V/2001 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Tipe dan Varian dan Penetapan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK/VIN), sebagai importir, Tergugat harus menandatangani surat pernyataan jaminan terhadap pelayanan mutu dan pelayanan purna jual;

Selain itu, Ford sebagai importir harus meneken surat pernyataan jaminan terhadap pelayanan mutu dan pelayanan purna jual tersebut dilampirkan pada Lampiran VIII Keputusan Direktorat Jenderal tersebut.

Adapun surat pernyataan jaminan tersebut menyatakan bahwa Tergugat memberi jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor yang diimpor dan menyanggupi akan menyediakan fasilitas perawatan/ perbaikan dan suku cadang kendaraan bermotor di Indonesia dengan memiliki bengkel sendiri atau bekerjasama dengan bengkel lain.

Dalam tuntutan Provisi, David Tobing meminta Majelis Hakim untuk memutuskan 2 (dua) hal. Pertama, memerintahkan FMI menunda penghentian seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum melakukan penunjukan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.

Kedua, memerintahkan FMI tidak membubarkan diri dan/atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.

Kemudian Dalam Pokok Perkara, David Tobing meminta Majelis Hakim untuk menyatakan, FMI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum FMI untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan yang berisi satu, jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford.

Kedua, menyediakan fasilitas perawatan/perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan/bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus yang sangat sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford.

Ketiga, menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus. Keempat, Menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford.

Hingga saat ini, KONTAN masih belum dapat menghubungi pihak PT Ford Indonesia untuk dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, pihak Ford menyatakan keluar dari beberapa pasar, termasuk Indonesia lantaran tak memiliki prospek potensial. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×