kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Hendropriyono dilaporkan ke polisi


Jumat, 30 Januari 2015 / 19:44 WIB
Hendropriyono dilaporkan ke polisi
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), Jakarta, Selasa (31/1/2023). KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989. Laporan terhadap Hendropriyono dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014.

"Bukti wawancara tersebut telah kami ajukan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Dalam wawancara dengan Nairn, Hendropriyono menyebut bahwa ratusan masyarakat yang menjadi korban tewas dalam peristiwa Talangsari itu tewas akibat bunuh diri. Hendropriyono menyangkal telah terjadi pembunuhan massal yang dilakukan oleh anak buahnya. Padahal, sebut Yati, fakta dan kesaksian para korban dalam peristiwa tersebut mengakui bahwa lebih dari 300 orang menjadi korban pembunuhan secara brutal oleh aparat.

Yati mengatakan, laporan ke polisi itu didasari atas Pasal 320 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Laporan tersebut awalnya dibawa ke Bareskrim Polri pada November 2014. Namun, penyelidikan atas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Yati, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Menurut Yati, keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Talangsari dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi. Saat peristiwa tersebut, Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung. Hendropriyono disebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×