kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hendarman Supandji akan lanjutkan reforma agraria


Kamis, 14 Juni 2012 / 14:45 WIB
Hendarman Supandji akan lanjutkan reforma agraria
ILUSTRASI. Login Free Fire mulai hari ini, dapatkan hadiah menarik hingga karakter gratis!


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hendarman Supandji yang baru dilantik sebagai kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan meneruskan kebijakan reforma agraria. Dia beralasan kebijakan itu merupakan amanat Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Hendarman mengatakan, kebijakan itu juga merupakan petunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tugas yang harus saya laksanakan yaitu mengenai reforma agraria khususnya mengenai pendistribusian tanah-tanah kepada rakyat kecil untuk pertanian," katanya seusai pelantikan di Istana Negara, Kamis (14/6).

Pelaksanaan kebijakan masih terbentur pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria yang konon sudah masuk tahap finalisasi. Beleid ini nanti akan menjadi dasar hukum pemberian 6 juta hektare kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain menyangkut reforma agraria, Hendarman juga mendapat mandat dari SBY untuk memetakan sekaligus menyelesaikan masalah sengketa pertanahan. Bahkan, SBY meminta dalam kurun waktu satu bulan ke depan sudah ada laporannya perlihal tersebut. "Setelah pelantikan dan serah terima, saya perintahkan kepada deputi untuk melaporkan peta sengketa pertanahan kemudian menyelesaikan sengketa," kata mantan Jaksa Agung ini.

Lantaran jumlah sengketa yang mungkin mencapai ribuan, Hendarman sudah berancang-ancang untuk mengajukan usulan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum dari BPN. Menurutnya, Keppres ini untuk menyelesaikan sengketa lahan yang menjadi prioritas dalam waktu 100 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×