kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BP Migas bubar, ini tanggapan pemerintah


Selasa, 13 November 2012 / 15:16 WIB
BP Migas bubar, ini tanggapan pemerintah
ILUSTRASI. Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, pelaksanaan keputusan itu akan mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi sektor migas.

Jero memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu tanpa merusak tatanan investasi yang sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, ada masa transisi untuk melaksanakan keputusan itu. "Tidak langsung berubah saat ini juga," kata Jero yang mengaku belum membaca secara lengkap putusan Mahkamah Konstitusi itu, Selasa (13/11).

Yang paling, Jero mengatakan, seluruh kepentingan investasi sektor migas menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan keputusan ini. Sebab, dia mengatakan, sumber pendapatan negara paling besar berasal dari sektor migas.

Dia belum bisa memastikan apakah BP Migas akan dilebur dengan PT Pertamina. Menurutnya, pemerintah tidak akan bertindak buru-buru menyangkut nasib BP Migas tersebut. "Semua kemungkinan kami kaji mana yang terbaik untuk kepentingan negara," tegasnya.

Mahkamah Kontitusi telah menyatakan, fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan konstitusi. Sebab, fungsi dan tugas BP Migas itu mengurangi kewenangan negara dalam menguasai sumber daya alam.

Alhasil, fungsi dan peran BP Migas dihilangkan. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi melimpahkan kewenangan itu kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×