kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BP Migas bubar, ini tanggapan pemerintah


Selasa, 13 November 2012 / 15:16 WIB
BP Migas bubar, ini tanggapan pemerintah
ILUSTRASI. Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, pelaksanaan keputusan itu akan mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi sektor migas.

Jero memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu tanpa merusak tatanan investasi yang sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, ada masa transisi untuk melaksanakan keputusan itu. "Tidak langsung berubah saat ini juga," kata Jero yang mengaku belum membaca secara lengkap putusan Mahkamah Konstitusi itu, Selasa (13/11).

Yang paling, Jero mengatakan, seluruh kepentingan investasi sektor migas menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan keputusan ini. Sebab, dia mengatakan, sumber pendapatan negara paling besar berasal dari sektor migas.

Dia belum bisa memastikan apakah BP Migas akan dilebur dengan PT Pertamina. Menurutnya, pemerintah tidak akan bertindak buru-buru menyangkut nasib BP Migas tersebut. "Semua kemungkinan kami kaji mana yang terbaik untuk kepentingan negara," tegasnya.

Mahkamah Kontitusi telah menyatakan, fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan konstitusi. Sebab, fungsi dan tugas BP Migas itu mengurangi kewenangan negara dalam menguasai sumber daya alam.

Alhasil, fungsi dan peran BP Migas dihilangkan. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi melimpahkan kewenangan itu kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×