kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Hatta: Larangan mengeluarkan kebijakan strategis tak akan mengganggu ekonomi


Rabu, 12 Oktober 2011 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. Warga memakai masker saat melintasi di Jl Mangkubumi, Yogyakarta, Senin (6/4/2020). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah berawan hingga berawan juga hujan, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, perintah larangan mengeluarkan kebijakan strategis kepada setiap menteri hingga proses reshuffle selesai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak bakal mengganggu kondisi ekonomi.

"Tidak akan mengganggu karena kondisi ekonomi kita baik, kinerja IHSG juga baik," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (12/10) malam.

Lebih lanjut, Hatta memaparkan, keputusan SBY mengeluarkan surat edaran tersebut mengisyaratkan bakal ada sesuatu yang akan disampaikan ke masyarakat. Namun sayang, Hatta mengaku tidak tahu kapan hal tersebut disampaikan SBY kepada masyarakat. "Kalau itu saya tidak tahu, jadi betul-betul saya tidak akan melampaui kewenangan saya," katanya.

Sebagaimana diketahui, SBY mengeluarkan perintah supaya seluruh jajaran menteri di Kabinet Indonsia Bersatu Jilid II untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis sampai batas waktu reshuffle pada 20 Oktober mendatang.

Perintah tersebut mulai efektif hari ini (12/10). Pengertian kebijakan strategis yang dimaksud seperti penerbitan Peraturan Pemerintah (Permen) serta aturan lainnya yang sifatnya internal Kementerian.

Namun, perintah ini tidak berlaku untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan penyusunan RAPBN atau lainnya yang melibatkan lembaga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×