kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.491   109,00   0,67%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Hatta bantah mau turunkan tarif bea keluar minerba


Jumat, 07 Maret 2014 / 13:40 WIB
Hatta bantah mau turunkan tarif bea keluar minerba
ILUSTRASI. Pendapatan kuartal ketiga Hyundai Motor dan afiliasi Kia Corp akan mencerminkan provisi dengan total gabungan US$ 2 miliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, pihaknya tidak pernah membahas pemberian relaksasi terkait pelarangan ekspor mineral mentah.

Sebelumnya dikabarkan sejumlah perusahaan meminta pemerintah untuk menurunkan tarif bea keluar untuk ekspor sejumlah minerba mentah.

Hatta bilang, salah satu cara agar perusahaan terhindar dari aturan kenaikan Bea Keluar (BK) adalah dengan membangun smelter. "BK itu tidak diperlukan sepanjang memang sudah ada smelter," ujar Hatta, di Jakarta.

Padahal, sebelumnya, wakil menteri keuangan Bambang Brodjonegori mengatakan, pihaknya bersama Menteri Negeri Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas pemberian relaksasi tersebut.

Seperti diketahui, aturan kenaikan BK untuk ekspor minerba mentah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/PMK.011/2014.

Alasan relaksasi itu karena ada keseriusan dari perusahaan tambang, untuk membangun smelter. Keseriusan itu ditunjukan dengan dilakukannya feasibility study (FS) pembangunan smelter.

Hatta membantah ada pembahasan mengenai hal tersebut. "Tidak ada pembahasan itu," tegas Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×