Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) meminta masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap penjualan lelang secara online melalui media sosial yang mengatasnamakan Pegadaian atau karyawan Pegadaian.
Modus yang dilakukan adalah dengan membuat akun media sosial palsu dengan nama Pegadaian atau karyawan Pegadaian yang mengumumkan lelang barang jaminan berupa barang elektronik atau emas. Akun media sosial yang digunakan berupa Facebook, Twitter, Instagram, Path, Line dan sejenisnya. Supaya lebih meyakinkan calon korban, pelaku juga memalsukan ID Card karyawan, KTP, dan NPWP dengan menggunakan foto karyawan yang diperoleh dari media sosial.
Masyarakat kemudian diminta menghubungi nomor handphone tertentu dan mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka atau pembayaran atas pembelian barang tersebut. Setelah uang ditransfer ternyata barang yang dibeli tidak dikirim.
Humas PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani menyampaikan bahwa Pegadaian tidak melakukan penjualan lelang barang jaminan melalui media sosial baik Facebook, Twitter, Instagram, Path, Line dan sejenisnya.
“Pelelangan barang jaminan hanya dilakukan secara langsung di outlet-outlet Pegadaian/Pegadaian Syariah atau Bazar Emas Pegadaian. Selain itu juga di pameran-pameran yang dilakukan oleh Pegadaian/Pegadaian Syariah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (8/1).
Lebih lanjut Basuki menegaskan bahwa PT Pegadaian (Persero) akan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak kejahatan dengan mengatasnamakan Pegadaian atau Karyawan Pegadaian.
Kepada masyarakat Basuki meminta untuk waspada dan dihimbau agar tidak melakukan pembelian lelang melalui media sosial yang mengatasnamakan Pegadaian atau Karyawan Pegadaian.
Apabila mendapatkan informasi tentang lelang, masyarakat agar melakukan konfirmasi ke outlet Pegadaian/Pegadaian Syariah terdekat atau menghubungi Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero) di nomor telepon : 021-3155550 ext. 324.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News