kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh pada 2 Mei 2022


Minggu, 01 Mei 2022 / 19:07 WIB
Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh pada 2 Mei 2022
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat (1/4/2022).


Reporter: Khomarul Hidayat, Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada 2 Mei 2022. Keputusan ini diambil pada sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Dengan berdasarkan hisab dan rukyat, posisi hilal sudah di atas ufuk serta secara mufakat sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022," kata Yaqut dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Minggu (1/5).

Dari 99 titik pengamatan, ada yang melaporkan melihat hilal yang sudah sesuai kriterian memasuki bulan baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Alhamdulliah, Lebaran Tahun ini Kita Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Ia mengatakan, Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yaitu metode hisab dengan cara perhitungan. Serta, metode rukyat atau dengan cara melihat langsung keberadaan hilal. Menurutnya kedua metode ini adalah metode yang melengkapi satu sama lain.

Dengan hasil sidang Isbat ini seluruh masyarakat muslim di Indonesia bisa merasakan dan merayakan Lebaran bersama-sama.

“Semoga ini menjadi cerminan masyarakat Indonesia dan mudah-mudahan menjadi wujud dari kebersamaan kita sebagai anak bangsa untuk menata anak bangsa lebih baik bersama-sama,” kata Yaqut.

Baca Juga: BMKG Sebut Hilal Pada 1 Mei 2022 Akan Jadi Rekor Dunia Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×