kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hartati sambut baik rekeningnya boleh dibuka lagi


Kamis, 06 Desember 2012 / 20:28 WIB
Hartati sambut baik rekeningnya boleh dibuka lagi
ILUSTRASI. Petugas BSI sedang melayani nasabah di KC Thamrin, Rabu (1/9).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati menyambut positif keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pembukaan blokir atas sejumlah rekeningnya. Hal ini disampaikan oleh pengacara Hartati, yaitu Doddy Abdul kadir di Jakarta, Kamis (6/12).

Menurut Doddy bilang, rekening tersebut tidak ada hubungannya dengan substansi perkara yang dituduhkan terhadap Siti Hartati. “Rekening itu digunakan untuk kepentingan perusahaan dan yayasan,” kata Doddy, Kamis (6/12).

Selain itu, dalam rekening itu juga tersimpan dana yang digunakan untuk membayar gaji karyawan dan dana untuk pembangunan Rumah Sakit. Sebelumnya, majelis hamik yang diketuai Gusrizal mengabulkan permohonan Hartati untuk membuka rekeningnya. 

Seperti alasan permohonan Hartati, Gusrizal berpendapat, pemblokiran itu tidak berkaitan dengan perkara suap yang didakwakan kepada Hartati. Menurut Gusrizal, rekening yang dimiminta agar tidak diblokir tersebut terbukti tidak memiliki relevansi dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. “Oleh karenanya, majelis dapat mengabulkan permohonan tersebut,” papar Gusrizal.

 Keputusan Gusrizal tersebut dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara suap dengan terdakwa Hartati, hari kamis (6/12). Selain menyetujui permohonan pembukaan pemblokiran rekening, hakim juga menyetujui permohonan Hartati lainnya, yakni menjalani rawat jalan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

 Menurut Gusrizal Hartati diperbolehkan berobat jalan dengan syarat tidak boleh mengganggu jadwal persidangan dan dalam pelaksanaannya harus diawasi KPK. Permohonan rawat jalan diajukan Hartati, karena mengaku menderita darah tinggi, kolesterol, diabetes, jantung, serta gangguan tiroid dan kandungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×