kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Hartati Murdaya minta rekeningnya dibuka kembali


Rabu, 28 November 2012 / 14:31 WIB
Hartati Murdaya minta rekeningnya dibuka kembali
ILUSTRASI. Beberapa alasan kenapa kucing senang masuk dan bersembunyi di kardus atau kotak.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Terdakwa dugaan suap Hartati Murdaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali rekeningnya. Dia beralasan uang yang tersimpan dalam rekening itu tidak berkaitan dengan perkaranya.

Permintaan tersebut diajukan Hartati dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/11). "Rekening itu berisi uang yayasan dan ada dana untuk pembangunan rumah sakit," kata Hartati.

Menurutnya, pemblokiran itu menghambat pembangunan rumah sakit. Selain itu, Direktur Utama PT Herdaya Inti Plantations juga mengaku tidak bisa membiaya para biksu karena rekeningnya diblokir.

Hartati juga meminta hakim memperbolehkan dirinya berobat ke rumah sakit. Atas permohonan Hartati itu, majelis hakim yang diketuai Gusrizal tersebut akan mempertimbangkannya. "Kami akan pelajari lebih dulu dan akan ditanggapi pada persidangan yang akan datang," kata Gusrizal.

Dalam sidang perdana, Hartati dituding telah menyuap Bupati Bup Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Uang sogokan ini untuk memuluskan penerbitan Hak Guna Usaha Perkebunan atas nama PT Herdaya Inti Plantation. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (6/12) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×