Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Mantan Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Presiden Megawati, Hari Sabarno, membantah bahwa dirinya menyetujui penerbitan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Radiogram itu tugas, pokok, dan fungsinya seorang Dirjen. Untuk penerbitannya, harus ada rapat koordinasi antara tiga Dirjen yaitu Dirjen Pemerintahan, Dirjen Kesbang dan Dirjen Otonomi Daerah," kata Hari ketika ditemui seusai pemeriksaan dirinya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, (7/11).
Rapat tersebut, menurut Hari, bisa dipimpin oleh sekjen maupun menteri.
Menurut jadwal pemeriksaan KPK, Hari datang sebagai saksi bagi mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.
Hari juga membantah pernyataan Oentarto sebelumnya yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menerima draft radiogram dari Oentarto melalui stafnya.
"Konsepnya saja tidak pernah ditunjukkan ke saya. Tidak pernah ada laporan. Mau saya setujui bagaimana, kan enggak sampai di meja saya," kilah Hari lagi.
Hari juga mengelak bahwa ia sudah kenal lama dengan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud, pengusaha rekanan Depdagri yang saat ini statusnya masih buron.
"Saya kenal dia satu tahun setelah saya jadi menteri. Setelah saya tidak jadi menteri, dia (Hengky) langsung chao, langsung hilang," elaknya.
Hari juga bilang, dirinya tidak tahu menahu apakah Hengky yang disebut-sebut pernah mengancam Oentarto dengan pistol dan tanda anggota Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk menerbitkan radiogram pengadaan pemadam kebakaran tipe V80 ASM tersebut benar anggota BIN atau bukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News