kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari libur Tahun Baru Islam digeser ke 11 Agustus, ini penjelasan Kementerian Agama


Kamis, 05 Agustus 2021 / 09:30 WIB
Hari libur Tahun Baru Islam digeser ke 11 Agustus, ini penjelasan Kementerian Agama


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. 

Namun, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021. 

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi," kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8). 

Adapun perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. 

Baca Juga: Bantu penanganan pandemi, Kemenag realokasi hampir Rp 2 triliun anggaran 2021

Selain 1 Muharram 1443 Hijriah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan," jelas dia. 

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. 

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," pungkas dia. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser ke 11 Agustus".

Selanjutnya: IHSG menguat ke 6.186 pada pagi ini (5/8), saham perbankan di koleksi asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×