kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Hari ini, KPK hadirkan saksi sidang praperadilan


Kamis, 12 Februari 2015 / 07:34 WIB
Hari ini, KPK hadirkan saksi sidang praperadilan
ILUSTRASI. 5 Makanan untuk Melindungi Kulit dari Efek Buruk Polusi Udara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang lanjutan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2), pukul 09.00 WIB. Kali ini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon yang akan menghadirkan saksi dan bukti. 

Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, pada sidang hari ini mereka akan menghadirkan saksi fakta dari pegawai aktif KPK. Sejumlah bukti berupa dokumen juga akan diserahkan kepada Hakim. 

"Sudah ada tiga orang (saksi fakta), pegawai KPK," kata Catharina, Rabu (11/2) malam. 

Namun Catharina enggan menyebutkan posisi mereka di KPK. Adapun pada Jumat besok, lanjut dia, pihaknya baru akan menyiapkan saksi ahli, yakni beberapa pakar hukum pidana. "Mereka akan menguatkan dalil kita," ujar Catharina. 

Adapun pihak Budi Gunawan, sebelumnya pada Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dapat menguatkan dalil mereka. 

Pada Rabu kemarin, pihak Budi menghadirkan empat saksi fakta, yakni dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo dan bekas tim sukses Jokowi-JK Hasto Kristianto. 

Pihak Budi juga mengajukan bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan. 

Kuasa Hukum Budi juga menghadirkan empat ahli hukum sebagai saksi ahli. Mereka yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaeul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×