kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.668   -39,00   -0,23%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

Hari ini, DPR mulai bahas RUU OJK


Rabu, 18 Agustus 2010 / 10:57 WIB
Hari ini, DPR mulai bahas RUU OJK


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bekerja hari ini (18/8). Rencananya, mereka akan membahas agenda kerja.

Sayangnya, hingga pukul 10.00 WIB, rapat tersebut tak kunjung dimulai. Dari 30 anggota panitia khusus itu, yang hadir baru 14 orang. Padahal, panitia khusus ini punya target yang cukup tinggi. Mereka harus menyelesaikan pembahasan OJK hingga akhir tahun ini. Alhasil, waktu yang tersisa kurang dari empat bulan lagi.

Namun, Nurul Arifien, anggota Panitia Khusus DPR optimistis pihaknya bisa menyelesaikan RUU OJK itu selesai tepat waktu. "Sebab, antaranggota DPR sudah satu visi untuk membentuk OJK," kata Nurul.

Setelah rapat intern ini, nanti siang, tepatnya pukul 14.00 WIB, Panitia Khusus DPR ini akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×