Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Irman Gusman mengatakan, DPD akan menggelar rapat untuk membahas UU Pilkada dan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pilkada yang diterbitkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Rapat akan digelar pada hari ini, Jumat (3/10/2014).
"Rapat untuk mentukan apa langkah yang akan dilakukan. Dalam 10 hari ini kan konsennya agak loose, baru sekarang bisa fokus lagi," ujar Irman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, JUmat pagi.
DPD, kata Irman, akan terus mendorong pelaksanaan pilkada secara langsung. Ia menilai, ketentuan UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD dan disahkan DPR pada 26 September lalu, telah mencabut kedaulatan rakyat dan menggesernya menjadi kedaulatan partai politik.
"Kami dari awal dukung pilkada langsung. Kalau dicabut, kita kembali ke masa yang lama," kata Irman. Dia mengatakan, DPD perlu memperjuangkan pilkada langsung karena ikut terlibat dalam mempersiapkan draf Rancangan Undang-Undang Pilkada.
"Dari aspirasi daerah itu memang aspirasi untuk tetap langsung. Kami kan wakil legitimate masyarakat," ujarnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News