kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Hari Ini, Aturan Baru PPN dan PPnBM Mulai Berlaku


Kamis, 01 April 2010 / 11:10 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hari ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) resmi berlaku.

Sebagaimana diketahui, UU PPN dan PPnBM menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 10% sebagaimana yang berlaku selama ini. Namun, tarif tersebut dapat diuubah melalui kebijakan pemerintah.

Sementara itu, menyangkut PPnBM sudah disepakati tarif maksimal 200% dan minimal 75%. Barang-barang konsumsi yang merusak, seperti minuman beralkohol disepakati tidak lagi masuk kategori barang mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×