Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Hari ini, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) resmi berlaku.
Sebagaimana diketahui, UU PPN dan PPnBM menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 10% sebagaimana yang berlaku selama ini. Namun, tarif tersebut dapat diuubah melalui kebijakan pemerintah.
Sementara itu, menyangkut PPnBM sudah disepakati tarif maksimal 200% dan minimal 75%. Barang-barang konsumsi yang merusak, seperti minuman beralkohol disepakati tidak lagi masuk kategori barang mewah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News