kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari Ini (7/1) Mulai Pemberkasan CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Wajib Dilampirkan


Jumat, 07 Januari 2022 / 06:51 WIB
Hari Ini (7/1) Mulai Pemberkasan CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Wajib Dilampirkan
ILUSTRASI. Hari Ini (7/1) Mulai Pemberkasan CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Wajib Dilampirkan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat kepada peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Peserta lolos seleksi CPNS 2021 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan mulai hari ini, 7 Januari 2022.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.

Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.

Saat ini, instansi pemerintah sudah memberikan jawaban sanggah. Jawaban sanggah tersebut merupakan keputusan final. Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 harus melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs SSCASN.

Baca Juga: Jadi Dokumen Pemberkasan CPNS 2021, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Berikut dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).
c . Hasil cetak (print out) Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.
d. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000, yang berisi:

  1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);
  3. tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 .
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
h . Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.

Itulah dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Ingat, pemberkasan CPNS 2021 hanya berlangsung pada 7-21 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×