Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada perubahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dan kenaikannya dibandingkan tahun 2022 pada hari ini, Senin 28 November 2022. Akan jadi berapa UMP tahun 2023?
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing hingga tanggal 28 November 2022.
Jadwal penetapan UMP ini lebih longgar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni pada 21 November 2022. Perubahan ini karena ada formula baru penghitungan UMP tahun 2023.
Formula baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan aturan itu, kenaikan UMP 2023 bisa mencapai 10%.
Ketua Umum KADIN DKI, Diana Dewi mengatakan berdasarkan perhitungannya menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022, KADIN mengusulkan kenaikan UMP khsusnya wilayah DKI Jakarta naik 5,11 persen.
"Tentunya kami berharap kenaikan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga dapat menggerakkan perekonomian," kata Diana pada Kontan.co.id, Minggu (27/11).
Baca Juga: Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?
Diana bilang, bahwa saat ini merupakan kondisi yang sangat sulit bagi pelaku usaha imbas dari tekanan makro ekonomi global. Untuk itu, Diana berharap perhitungan penetapan UMP semestinya mengacu pada data bukan hanya mementingkan kepentingan beberapa orang semata.
"Stabilitas ekonomi di Provinsi DKI Jakarta yang mulai membaik ini harus dapat kita jaga bersama, jangan sampai hanya karena memaksakan kehendak kita, ekosistem perekonomian yang sudah mulai berjalan menjadi rusak kembali," terang Diana.
Daftar UMP tahun 2022 dan prediksi 2023
Data Kemenaker menyebut UMP Jakarta tahun 2022 adalah yang terbesar di Indonesia. UMP tahun 2022 DKI Jakarta adalah sebesar Rp. 4.573.845. Sedangkan UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah sebesar Jawa Tengah: Rp 1.813.011.
UMP terbesar kedua tahun 2022 adalah Papua yang mencapai Rp 3.561.932. Lalu, UMP terbesar ketiga tahun 2022 adalah Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723.
Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta tahun 2022 naik 5,1% atau setara Rp 225.667. Dengan demikian UMP Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
PTUN juga wewajibkan kepada tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845.
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan Kemnaker dan prediksi kenaikan UMP tahun 2023 jika naik hingga 10%:
- UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
- UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
- UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
- UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
- UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
- UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp. 4.573.845 (Putusan PTUN), prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 4,9 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2 juta
- UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
- UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,75 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473. prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,6 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,2 juta
- UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,3 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,4 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,6 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,7 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,9 juta
- UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,8 juta
- UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,4 juta
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 2,1 juta
- UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,1 juta
- UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,8 juta
- UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000, prediksi UMP tahun 2023 naik 10% menjadi Rp 3,5 juta
Itulah informasi terbaru terkait UMP tahun 2023 dan prediksi besaran upah mininum dengan kenaikan maksimal 10%. Semoga penetapan UMP hari ini memberi kabar gembira untuk para buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News