kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Harga Turun, Penjualan Tetap Dibatasi


Jumat, 07 November 2008 / 17:43 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Meskipun harga premium bersubsidi akan diturunkan Rp 500 per liter mulai 1 Desember 2008. Konsumen premium bersubsidi mungkin tidak jadi menghela nafas lega kalau mengetahui pemerintah berencana membatasi penjualan BBM mulai tahun depan.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral Evita Herawati Legowo menyebut pemerintah sedang menggodok lagi opsi kebijakan pembatasan penjualan BBM. "Selain smart card, ada beberapa opsi lain yang sedang disiapkan pemerintah. Saya belum bisa memaparkannya sekarang, tapi rencana ini akan diberlakukan tahun depan," tegas Evita, kemarin.
 
Evita menyebut mekanisme pembatasan perlu dilakukan untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, baik volumenya atau golongan yang berhak mengonsumsinya. 'Karena itu, perlu instrumen untuk mengatur hal itu,' katanya.
 
Menurutnya, dengan sistem distribusi terbuka yang berlaku sekarang ini, premium dan solar bersubsidi yang dijual di SPBU justru banyak dinikmati oleh golongan menengah ke atas, yang tak lain para pemilik mobil pribadi. Padahal sebetulnya yang berhak menikmati subsidi adalah masyarakat menengah ke bawah.
 
Evita memberi sinyal kebijakan pembatasan pembelian premium bersubsidi akan berlaku untuk pemilik mobil baru serta yang bermesin di atas 2.000 cc. "Bagaimana mekanismenya, sedang kami matangkan bersama BPH Migas,' tambahnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×