Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan menindak tegas oknum yang menaikkan harga obat Covid-19 dengan curang.
Melonjaknya kasus pandemi Covid-19 membuat masyarakat berlomba-lomba untuk mendapatkan obat Covid-19. Akibatnya terjadi lonjakan harga obat yang dignifikan.
Luhut mengatakan, dalam 10 hari ke depan selama masa pemberlakuab penbatasan kegiatan masyarakat (PPKM), darurat jumlah kasus yang terinfeksi virus Covid-19 akan terus naik. Alasannya, inkubasi varian Covid-19 masih terus berjalan.
Oleh karena itu, dia mengatakan, harga obat, oksigen dan apapun yang berhubungan dengan kesehatan harus tersedia dan harganya harus terjangkau.
“Harga obat banyak yang melonjak bahkan sampai puluhan ribu. Pokoknya harga obat harus dipatok maksimal Rp. 10.000,” tegas Luhut, dalam konferensi pers di YouTube Kementrian Kesehatan, Sabtu (3/7).
Baca Juga: Ini aturan lengkap perjalanan dalam negeri selama PPKM darurat 3-20 Juli
Luhut mengingatkan pihak-pihak tertentu tidak memanfatkan momen melonjaknya kasus Covid-19 dengan mengerek harga obat untuk mencari keuntungan. "Harga harus sewajar mungkin," ujar Luhut.
Luhut juga akan menindak tegas kepada siapapun oknum yang mengambil kesempatan curang tersebut. “Ini adalah masalah kemanusiaan, angka kematian naik. Jadi kalau ada orang mati gara-gara obat apalagi obat tersebut dibuat dengan tidak benar, maka para produsen atau distributor akan ditndak lajuti secara serius. Langsung dihukum saja kalau perlu izinnya kita cabut,” ujar Luhut.
Selanjutnya: Luhut perkirakan, kasus Covid-19 masih akan naik hingga 2 minggu ke depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News