Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pembahasan regulasi Harga Acuan Penjualan (HAP) gula untuk merespons kenaikan harga gula di dunia.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga keseimbangan harga gula nasional baik ditingkat petani, pelaku industri, pedagang dan konsumen.
"Kita terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP gula konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan," kata Arief dalam keteranganya, Sabtu (27/5).
Menurutnya, angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstlimulus para petani tebu semakin giat berproduksi dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula nasional ke depannya.
Baca Juga: Bansos Telur dan Ayam Tahap I Sudah Terealisasi 69%
Saat ini, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg. Sementara HAP di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern, serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur.
"Regulasi tersebut sedang dalam tahap kajian untuk ditetapkan menjadi HAP baru," ujar Arief.
Disisi lain, Arief juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm.
Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula.
Baca Juga: Harga Bawang Putih Melambung, Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News