Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Harris Hadinata
JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi Rp 7.300 per liter dan solar Rp 6.900 per liter yang mulai berlaku 28 Maret. Kenaikan ini dilakukan di tengah harga Indonesian Crude Price (ICP) yang turun 1,22% per barel dari Februari US$ 54,32 per barel menjadi US$ 53,66 per barel.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tidak melihat patokan harga crude atau ICP dalam menentukan harga jual minyak. Yang dilihat pemerintah adalah pada harga Mean of Platts Singapore (MOPS).
Ia menjelaskan, minyak yang dibeli PT Pertamina berbasis produk. Nah, produk tersebut referensinya mengacu pada harga MOPS. Harga MOPS sendiri mengalami kenaikan. "Rupiah juga melemah," ujar Sofyan, Senin (6/4).
Bila melihat berdasarkan data MOPS, harga premium yang ditetapkan pemerintah naik menjadi Rp 7.300 per liter, ditentukan pada rata-rata MOPS pada periode 25 Februari-24 Maret yang mencapai US$ 69,457 per barel. Sebelumnya, ketika pemerintah memutuskan harga minyak naik pada 1 Maret 2015 berdasarkan rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran US$ 62-US$ 74 per barel.
Sementara, MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran US$ 55- US$ 70 per barel. Pada sisi nilai tukar rupiah, melihat pada data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia (BI) sepanjang Maret 2015 mengalami pelemahan sekitar Rp 100 per dollar Amerika Serikat (AS).
Pada tanggal 2 Maret nilai tukar rupiah pada level Rp 12.993 per dollar AS. Kemudian pada 31 Maret, nilai tukar rupiah anjlok ke level Rp 13.084 per dollar AS. Maka dari itu, Sofyan menegaskan kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah mengikuti perkembangan data terkini yang terjadi di luar ataupun dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News