kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harap tenang! Penyaluran tunjangan dan THR tenaga kesehatan tetap bejalan


Jumat, 29 Mei 2020 / 14:34 WIB
Harap tenang! Penyaluran tunjangan dan THR tenaga kesehatan tetap bejalan
ILUSTRASI. Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) di Pasar Sore Manukan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). Tes diagnostik cepat terhadap sejumlah pedagang di pasar itu guna mengetahui kondisi kesehatan mereka sebagai upaya untuk me


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini tenaga kesehatan sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Namun, banyak di antara mereka yang mengeluhkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan penuh oleh rumah sakit tempat mereka bekerja. Tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 tidak juga kunjung dicairkan. 

Padahal, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB. 

Baca Juga: BPKP kawal percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19)

Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya. 

Staf khusus bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan sebanyak Rp 1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan pemerintah daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT.

Masyita juga menerangkan bahwa dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp 15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan, perawan maksimal Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan. 

"Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governanceharus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah" kata Masyita kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5).

Baca Juga: Mantab, baju APD buatan Sritex penuhi standard internasional WHO

Sementara untuk insentif nakes daerah, dialokasikan sebesar Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Saat ini Kemenkes sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke nakes yang memang menjadi pejuang medis di garis depan. 

Masyita menjelaskan demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes. Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 

“Sementara itu untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya,” ujar dia. 

Baca Juga: Mal segera buka, hati-hati belanja produk fesyen

Asal tahu saja, di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di cover APBN secara langsung.

Stafsus Sri Mulyani itu bilang saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. 

Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi.

Baca Juga: Ini upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi di tahun 2021

“Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia,” ujar Masyita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×