Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ke depan, hanya ada tiga instansi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Ketiga instansi itu adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai, Balai Karantina dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar mengatakan, pembatasan ini terkait dengan upaya penataan kembali Pelabuhan Tanjung Priok. Dia mengatakan, pemerintah akan mengembangkan kawasan pelabuhan bongkar muat itu dengan melibatkan swasta.
Rencananya, pemerintah akan menambah empat terminal peti kemas baru. "Penataan dan pengembangan itu harus selesai dalam dua atau tiga tahun ini. Kemudian pengembangan dalam tempo sepuluh tahun sudah selesai," kata Mustafa, Rabu (11/8).
Mantan Direktur Utama Perum Bulog ini melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mencari lokasi pengembangan pelabuhan Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News