kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Hanya dalam 45 menit, DPR sahkan revisi UU MD3


Jumat, 05 Desember 2014 / 22:46 WIB
Hanya dalam 45 menit, DPR sahkan revisi UU MD3
ILUSTRASI. 8 Cara Mengatasi WiFi Tersambung Tapi Tidak Ada Internet beserta Penyebabnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang atas perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR, DPR/DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12) malam.

Pengesahan dilakukan secara simbolis dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR, Setya Novanto selaku pimpinan rapat setelah meminta pandangan sepuluh fraksi partai politik atas hasil kerja Pansus revisi UU MD3.

"Setuju ...!" teriak sejumlah anggota fraksi saat dimintai pandangan oleh pimpinan rapat.

Rapat Paripurna pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 ini terbilang sangat cepat, yakni 45 menit.

Rapat yang dihadiri oleh 281 anggota DPR dan Menkumham Yasonna Laoly ini dibuka pukul 20.05 WIB dan RUU tersebut disahkan sekitar pukul 20.50 WIB.

Secara keseluruhan, penggodokan perubahan UU MD3 ini terbilang singkat, yakni tiga hari sejak revisi undang-undang tersebut disahkan untuk dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (2/12).

Setelah Baleg bekerja dalam dua hari, DPR memutuskan untuk membentuk dan mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) selaku badan yang menggodok revisi UU MD3 dalam Rapat Paripurna yang digelar selama delapan menit pada Jumat (5/12) siang.

Dalam rapat perdana yang digelar selama tiga jam, Pansus revisi UU MD3 langsung menyepakati perubahan delapan pasal UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

Kedelapan pasal yang berubah yakni, Pasal 74 ayat 3,4, 5 dan 6; Pasal 97 ayat 2; 98 ayat 7,8 dan 9; Pasal 104 ayat 2; Pasal 109 ayat 2; Pasal 121 ayat 2; dan Pasal 152 ayat 2.

Ada pula satu pasal tambahan di undang-undang tersebut yang mengatur berlakunya RUU tersebut.

Revisi pasal-pasal tersebut di antaranya menghapus pasal hak Dewan di tingkat komisi dan adanya penambahan satu kursi wakil ketua untuk 11 komisi dan 5 Alat Kelengkapan DPR lainnya.

Perubahan pasal-pasal UU MD3 lebih kurang sama dengan kesepakatan islah antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebelumnya.

Selanjutnya, hasil perubahan pasal-pasal UU MD3 tersebut dibawa dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Lambannya pembuatan RUU atas perubahan UU MD3 ini tak terlepas adanya konflik antara fraksi KMP dan KIH yang membuat kerja sejumlah badan di DPR stagnan.

Konflik kedua kubu diawali perebutan kursi pimpinan AKD di DPR dan adanya sejumlah pasal di UU MD3 yang dinilai kubu KIH selaku pendukung pemerintahan Jokowi-JK bisa berpotensi melemahkan pemerintahan melalui hak interpelasi, angket dan menyatakan DPR di tingkat komisi. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×