kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hamzah Haz dorong PPP keluar dari koalisi


Minggu, 17 Agustus 2014 / 17:37 WIB
Hamzah Haz dorong PPP keluar dari koalisi
ILUSTRASI. Mulai Rabu (1/3/2023) lalu, aplikasi PeduliLindungi resmi bertransformasi menjadi SatuSehat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz mendorong Partai Persatuan Pembangunan mengalihkan dukungannya kepada Joko Widodo-Jusuf Kalla agar bisa masuk dalam pemerintahan baru.

Mantan ketua umum partai berlambang Kabah ini mengingatkan bahwa perjuangan tempo dulu PPP masuk dalam pemerintahan sangat sulit sehingga dia mempertanyakan jika ada pengurus PPP yang meminta partainya berada di luar pemerintahan.

"PPP itu sudah capek di luar pemerintahan. Mulai masuk pemerintahan kan pas zaman saya di era Habibie, dari situ sampai sekarang masih berjalan. Ngapain lagi mau di luar pemerintahan?" ujar Hamzah di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Menurut Hamzah, pada pilpres Jokowi-JK mendapat dukungan masyarakat di 18 daerah pemilihan. Sementara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya menang di tiga daerah pemilihan.

"Jadi kenapa PPP? Carilah yang dukungannya lebih besar. Apa yang dikehendaki rakyat, itu yang kita pilih," kata Hamzah.

Lebih lanjut, Hamzah meminta semua pihak bisa legowo jika Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan. "Kami harus legowo, ikhlas. Apa pun soal MK harus diterima dan mari kita lihat ke depan," ucapnya.

Seperti diketahui, dalam pilpres lalu, PPP mendukung pasangan Prabowo-Hatta bersama dengan Koalisi Merah Putih. Namun, pasangan ini dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum.

Kini Prabowo-Hatta tengah menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. MK baru akan mengeluarkan putusan pada 21 Agustus mendatang. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×