kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hampir 800 money changer ilegal, separuh di Jawa


Rabu, 29 Maret 2017 / 15:09 WIB
Hampir 800 money changer ilegal, separuh di Jawa


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

SEMARANG. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer adalah lembaga penyelenggaraan penukaran valuta asing yang sejak lama hadir di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, tidak jarang money changer dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana.

Kupva BB atau money changer tersebut diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Oleh sebab itu, Kupva BB diminta untuk mengantongi izin dari bank sentral dan tanpa izin tersebut, maka operasionalnya dapat dicabut.

Selain BI, pihak kepolisian juga turut mengawasi dan menindak kegiatan Kupva BB yang melanggar hukum. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Kupva BB melakukan tindak pidana khusus, seperti tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya.

"Kegiatan usaha ini bisa menjadi lubang berbahaya secara sistematis akan mempengaruhi sistem ekonomi. Kupva BB yang tidak berizin saat ini kurang lebih 750," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean menyatakan, BI memetakan ada 783 Kupva BB di Indonesia yang tak mengantongi izin. Data tersebut adalah per 24 Maret 2017.

Dari angka tersebut, sebanyak 416 Kupva BB berlokasi di Jawa dan 184 berlokasi di Sumatera. Selain itu, 90 Kupva BB tak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara serta 82 berlokasi di Kalimantan.

Adapun di Sulawesi, Maluku, dan Papua, tercatat sebesar 11 Kupva BB tidak mengantongi izin. "Paling banyak di Jawa. Kami meminta Kupva BB untuk segera mengajukan izin sebelum 7 April 2017," ujar Eny.

(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×