kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI ancam tutup money changer ilegal


Senin, 30 Januari 2017 / 21:20 WIB
BI ancam tutup money changer ilegal


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jumlah penyelenggara kegiatan penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atawa money changer yang memiliki izin semakin banyak. Namun masih banyak pula jumlah KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin.

Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga saat ini terdapat 1.064 KUPVA bukan bank yang berizin resmi dari BI. Namun masih ada 612 KUPVA bukan bank yang belum berizin.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Eni V Panggabean mengatakan, KUPVA bukan bank ilegal tersebut ditengarai digunakan sebagai alat tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika hingga terorisme. Walaupun jumlahnya masih sedikit, namun dampak yang ditimbulkan sangat besar.

"Jumlahnya less than 10, hanya 7 ada beberapa yang terkena kasus nggak berizin di daerah tertentu, modusnya misalnya mereka buka toko emas, toko klontong, itu untuk money changer," katanya dalam koneferensi pers, Senin (30/1). Dari jumlah money changer ilegal tersebut, paling banyak terdapat di wilayah Jabodetabek, disusul wilayah Lhoksumawe, Kalimantan Timur, dan Kediri.

Lebih lanjut Eni mengimbau kepada penyelenggara KUPVA bukan bank untuk mendaftarkan usahanya agar memperoleh izin beroperasi sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran SE Nomor 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. 

Eni juga mengatakan, BI masih memberikan kesempatan bagi money changer untuk mengurus izin operasi tersebut hingga 7 April 2017. "Kalau masih ada money changer yang ngga berizin sampai tanggal 7 April 2017, BI tak akan segan untuk cabut kegiatan usaha atau pencabutan izin usahanya," tambah dia.

Menurutnya, BI akan mudah menelusuri KUPVA bukan bank yang beroperasi secara ilegal, apalagi yang digunakan untuk tidak pidana pencucian uang. Sebab BI telah menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri yang memudahkan dalam hal pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×