kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hamil 3 bulan, Bupati Bekasi dipastikan akan mendapatkan hak medis


Jumat, 19 Oktober 2018 / 06:32 WIB
Hamil 3 bulan, Bupati Bekasi dipastikan akan mendapatkan hak medis
ILUSTRASI. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin memasuki mobil tahanan usai pemeriksaan KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sempat tak menyampaikan kondisinya sedang hamil saat menjalani pemeriksaan kesehatan secara umum sebelum ditahan.

Neneng merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun setelah selang 1 hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab iya. Jadi (usia kehamilan) sekitar 3 atau 4 bulan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10).

Febri memastikan, Neneng mendapatkan hak perawatan medis secara rutin terkait kehamilannya sesuai dengan arahan dari tim medis yang menangani Neneng.

"Jika membutuhkan tindakan medis di luar sesuai aturan yang berlaku akan kami pertimbangkan. Dari aspek kemanusiaan KPK tetap perlu menempatkannya secara tepat," tegas Febri.

Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Bekasi Hamil, KPK Jamin Hak Pemeriksaan Medis"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×