kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.957   -85,00   -0,47%
  • IDX 6.346   26,15   0,41%
  • KOMPAS100 834   2,63   0,32%
  • LQ45 634   -0,90   -0,14%
  • ISSI 219   1,63   0,75%
  • IDX30 357   -0,35   -0,10%
  • IDXHIDIV20 436   -2,92   -0,66%
  • IDX80 95   0,23   0,24%
  • IDXV30 120   -0,40   -0,34%
  • IDXQ30 114   -0,20   -0,17%

Hal yang memberatkan dan meringankan di vonis Ahok


Selasa, 09 Mei 2017 / 15:53 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjatuhkan vonis.

Berdasarkan siaran Kompas TV pagi tadi, sejumlah kondisi yang memberatkan antara lain: terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, dan perbuatan terdakwa dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.

Sementara, sejumlah kondisi yang meringankan di antaranya: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, pada Selasa (9/5), Ahok dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim seperti yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×