kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.259   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Hal yang memberatkan dan meringankan di vonis Ahok


Selasa, 09 Mei 2017 / 15:53 WIB
Hal yang memberatkan dan meringankan di vonis Ahok


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjatuhkan vonis.

Berdasarkan siaran Kompas TV pagi tadi, sejumlah kondisi yang memberatkan antara lain: terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, dan perbuatan terdakwa dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.

Sementara, sejumlah kondisi yang meringankan di antaranya: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, pada Selasa (9/5), Ahok dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim seperti yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×