kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jusuf Kalla sampaikan simpati untuk Ahok


Selasa, 09 Mei 2017 / 15:23 WIB
Jusuf Kalla sampaikan simpati untuk Ahok


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan simpati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pertama, bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI Jakarta, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi pada vonisnya," kata Kalla, di Jakarta, Selasa.

Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Kalla mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.

"Namun, kita semua sudah sepakat dengan siapa saja. Bahwa, apapun putusan pengadilan akan diterima, termasuk yang berdemo itu sudah menyatakan, apapun hasilnya." ujar Kalla.

Kalla menambahkan, Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding dan proses hukum selanjutnya.

"Jadi ini ada proses banding, dan lain sebagainya. Tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding dan proses selanjutnya," kata Kalla.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa,

Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim tersebut. Vonis majelis hakim itu juga lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Vicki Febrianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×