kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Hakim tolak gugatan pemilik merek Christian Dior


Kamis, 26 Juli 2012 / 19:37 WIB
Hakim tolak gugatan pemilik merek Christian Dior
ILUSTRASI. Ada banyak bahan alami yang bisa Anda pakai sebagai cara menghilangkan sakit gigi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Pemilik merek Christian Dior, yaitu Christian Dior Couture, harus gigit jari, karena gugatan yang diajukannya yaitu pembatalan merek Baby Dior, ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim, yang diketuai oleh Amin Sutikno, menilai Baby Dior tidak terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan Christian Dior.

Hakim beralasan, merek Baby Dior dan Christian Dior merupakan merek dengan jenis produk yang berbeda. Baby Dior merupakan merek untuk produk sepeda, sedangkan Christian Dior nama merek untuk produk fashion. Gugatan juga dibantah karena keduanya juga berada dalam kelas merek yang berbeda, di mana Baby Dior berada dalam kelas 12 dan Christian Dior berada dalam kelas 25.

Selain itu majelis hakim juga menilai pendaftaran merek Baby Dior tidak terbukti memiliki iktikad buruk. Pasalnya Baby Dior memiliki makna tersendiri yang berbeda dengan Christian Dior. Baby Dior merupakan kependekan dari kalimat: Benar Ada Bagus Yahud, Dia Orangnya Ramai. “Oleh karenanya, unsur meniru atau memiliki iktikad tidak baik tidak terbukti,” ujar Amin.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak membatalkan pendaftaran merek Baby Dior, milik pengusaha lokal, yang bernama Kimsan Purwo dan Kiman Purwo, di Direktorat Jenderal HaKI. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga sejak tanggal 2 Mei 2012.

Baby Dior terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sejak tanggal 18 Oktober 2011, dengan nomor register IDM000327059.Sedangkan merek Christian Dior, dan nama Dior sudah didaftarkan di sejak April 1997.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Christian Dior Couture, Budianto mengaku tidak puas. Ia menilai majelis hakim terlalu sempit dalam menilai terkait persamaan pada pokoknya, seperti yang dituduhkannya. “Saya kecewa, dan akan mengajukan kasasi,” ujarnya.

Persidangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak pemilik merek Baby Dior. Majelis hakim mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadirannya, karena tidak ada surat pemberitahuan.

Selain menggugat pemilik merek Baby Dior, Christian Dior juga menggugat juga Ditjen HaKI. Kuasa hukum Ditjen HaKI, Ahmad Rifai enggan berkomentar panjang. Menurutnya pertimbangan hakim sudah tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×