Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi Manajer Pajak Grup Asian Agri, Suwir Laut. Kemarin (31/1), majelis hakim memutuskan PN Jakarta Pusat berhak memeriksa perkara dugaan penggelapan pajak tersebut.
Dalam pertimbangan, majelis hakim yang diketuai Martin Ponto menilai, karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas kasus ini, maka penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan Pengadilan Pajak.
Karena itu, kasus ini bukan menyangkut persengketaan utang pajak. Maka itu, pengadilan negeri memiliki wewenang untuk mengadili. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Martin Ponto, Kamis (31/3).
Selain itu, majelis hakim menolak juga sanggahan terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa yang tidak cermat dan subjek dakwaan salah. Menurut majelis hakim, sanggahan demikian sudah masuk dalam pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Assegaf mengaku awalnya ia optimistis hakim akan mengabulkan eksepsi. Sebab, Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan, Ditjen Pajak harus mendahulukan upaya untuk mendapatkan pemasukan negara dari wajib pajak dan bukan malah memidanakan wajib pajak.
"Seharusnya, atas kekeliruan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) karena kealpaan atau kesengajaan, dapat dilakukan revisi bukan malah pemidanaan," jelasnya.
Dus, ia mengaku kecewa atas putusan hakim. Kata Assegaf, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan sela ini ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Karena jika tak banding, berarti kami menerima putusan," katanya.
Jika upaya banding ini diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI, maka sidang ini otomatis dihentikan. Sidang akan dilanjutkan Selasa (5/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Roland Hutahahean menyatakan akan mengajukan tiga orang saksi.
Kasus ini berawal dari nyanyian Vincentius Amin Susanto, Group Financial Controller Asian Agri. Ditjen Pajak sudah mengusut kasus ini sejak Januari 2007. Tetapi hingga sekarang, baru Suwir Laut yang bisa disidangkan.
Terdakwa menilai, tindakan pemidanaan terhadapnya ini bertentangan dengan UU KUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News