kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN ke Tahap Penyidikan


Senin, 25 Juli 2022 / 21:06 WIB
Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN ke Tahap Penyidikan
ILUSTRASI. Pekerja bersiap mengerjakan pergantian kabel jaringan listrik tegangan tinggi di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/2). Kejagung Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN ke Tahap Penyidikan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menerangkan bahwa PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354,- (Rp 2,25 triliun), dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

Serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kejaksaan sebut nilai aset yang disita dari kasus korupsi Asabri capai Rp 13 triliun

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT. PLN (persero). Yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

"PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo  sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena direktur operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo," ucap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).

Disebutkan bahwa PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam Aspatindo telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Baca Juga: Kapal Sitaan Kasus Asabri Tetap Beroperasi, Kejagung: Demi Pasokan PLN Muara Karang

Kemudian, PT PLN (persero) dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum," ujar Ketut.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di tiga titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (persero).

"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu minggu ke depan," kata Ketut.

Baca Juga: Siapa Kokos buron korupsi Rp 477,359 miliar yang ditangkap Kejaksaan Agung?

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada hari Senin memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022; C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016; dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×