kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hakim perintahkan audit Harvestindo


Rabu, 19 Januari 2011 / 07:25 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

AKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara gugatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Harvestindo Asset Management, Selasa (18/1). Majelis hakim mengabulkan permohonan Jakpro.

Ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara mengungkapkan, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Jakpro untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada Harvestindo berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Pertimbangan majelis hakim ini, karena alasan permohonan yang diajukan Jakpro, sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.

Karena itu, majelis menetapkan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengadakan pemeriksaan paling lambat selama 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga meminta tim untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemohon melalui PN Jakarta Selatan.

Atas putusan ini, Umar Husein, Kuasa Hukum Jakpro mengaku puas. Ini karena, dalam persidangan, dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak Harvestindo telah terbukti.

Kuasa Hukum Jakpro lainnya, Derta juga menyambut baik pertimbangan majelis hakim. Soalnya, hal tersebut telah ada dalam perjanjian khusus atau prospektus yang telah dibuat dan telah disetujui Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan.

Sementara itu, Erick S Paat Kuasa Hukum Harvestindo Asset Management menilai, gugatan yang diajukan Jakpro sebenarnya obscure libel atau tidak jelas. Sebab, jika masalahnya adalah karena kliennya telah gagal membayar atau mengembalikan dana investasi maka dalam hukum acara pidana merupakan perbuatan wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum.

Jakarta Propertindo, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bisnis properti dan infrastruktur, mengajukan permohonan untuk memeriksa laporan keuangan Harvestindo. Ini karena perusahaan manajer investasi itu belum mengembalikan dana investasi Jakpro.

Menurut Jakpro, investasi yang belum dikembalikan Harvestindo itu berupa kontrak pengelolaan dana (KPD) senilai Rp 26 miliar dari nilai total investasi sebesar Rp 32 miliar pada tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×