kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Hakim kembalikan merek Prada ke pengusaha lokal


Senin, 24 Oktober 2016 / 17:49 WIB
Hakim kembalikan merek Prada ke pengusaha lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perusahaan fesyen asal Luxemburg Prada S.A harus kembali kalah dengan perusahaan lokal PT Manggala Putra Perkasa (MPP) terkait pembatalan merek Prada di Indonesia. Sebab, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima verzet atau perlawanan yang diajukan PT MPP atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prada S.A pada 26 April 2016.

Ketua Majelis Hakim Soesilo Atmoko dalam pertimbangannya, menilai legal standing (surat kuasa) dari Prada S.A tidak sah. "Majelis sependapat dengan pihak pelawan (MPP) yang mendalilkan surat kuasa terlawan ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di persidangan," ungkapnya saat membacakan putusan, Senin (24/10).

Dalam persidangan di perkara ini, Prada S.A dalam perkara ini diwakili oleh manager wakil direktur. Padahal yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di persidangan adalah direktur perusahaan dan tak boleh diwakilkan.

"Sehingga cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi pelawan," tambah Soesilo. Nah, dengan adanya putusan tersebut juga membuat putusan pada 26 April 2016 menjadi batal.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan 26 April 2016 majelis hakim memutus perkara pembatalan merek yang diajukan Prada S.A secara verstek lantaran PT MPP tak pernah hadir sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah dalil gugatan.

Dalam putusannya, majelis yang diketuai I Wayan Metra mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan Prada S.A karena menilai PT MPP tak memiliki iktikad baik karena mendaftarkan merek Prada di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT MPP Jekrinius H. Sirait bilang, saat ini ada dua langkah yang masih bisa ditempuh Prada S.A untuk upaya hukum yakni mengajukan gugatan baru atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Meski begitu, ia masih belum bisa menentukan sikap atas putusan majelis ini

"Akan tanya klien dulu apakah mau mengajukan gugatan ganti rugi atau tidak, namun yang pasti penyidikkan di PPNS akan terus berjalan," ungkap dia seusai persidangan. Jekrinius mengklaim penyidikan yang dilakukan PPNS terkait kerugian PT MPP atas pihak lain yang menggunakan merek Prada di Indonesia itu sempat tertunda.

"Nah dengan adanya putusan ini maka menjadikan kewenangan penyidik dapat melengkapi berkas-berkas dan melanjutkan penyidikkan," tambahnya. Adapun untuk gugatan ganti rugi itu masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan prinsipal namun gugatan akan ditujukan kepada importir dan distributor Prada S.A di Indonesia, PT Artha Indomode dan importir PT Welgrow Citra Persada.

Sementara itu, kuasa hukum dari Prada S.A dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners enggan berkomentar. Dengan diputusnya perkara ini maka semakin menguatkan PT MPP debagai pemilik merek Prada yang sah di Indonesia. Pasalnya, saat ini PT MPP merupakan pihak yang terdaftar sebagai pemegang merek Prada di Kelas 18 dan 25 di Ditjen KI dengan nomor pendaftaran IDM000027787, IDM000020599, IDM000207496, IDM000207495, IDM000025357, dan IDM000247223.

Sebelumnya, Prada S.A menggugat pembatalan merek Prada milik PT MPP karena memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satunya yakni sama-sama memiliki susunan huruf P-R-A-D-A. Sehingga menimbulkan bunyi ucapan yang sama.

Kemudian persamaan pada jenis barang. Seperti diketahui, Manggala Putra Perkasa mendaftarkan merek Prada di kelas 18 dan 25. Namun di tingkat internasional, merek Prada didirikan pertama kali oleh Mario Prada pasa 1913 yang mendirikan suatu toko yang menjual bahan-bahan terbuat dari kulit dan tas. Adapun hingga kini, Prada telah memiliki butik di 70 negara di dunia dengan 372 toko ritel dan 27 toko waralaba.

Produk-produk Prada milik penggugat juga terdapat di berbagai jaringan departement store mewah dan terbesar di berbagai negara. Mereka juga memiliki pendapatan sekitar € 1,82 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×