kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hak Angket Mulai Menguak Kerugian Negara


Kamis, 21 Agustus 2008 / 22:20 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Test Test

JAKARTA. Langkah DPR untuk menyelidiki kebijakan perminyakan negara mulai membuahkan hasil. Panitia Khusus (Pansus) hak angket bahan bakar minyak (BMM) telah menggali keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, kebijakan perminyakan itu ternyata telah merugikan negara mencapai Rp 27 triliun pada tahun 2002 hingga 2007.

Kerugian itu timbul dari kontrak-kontrak pertambangan dan penyaluran minyak dan gas (migas). Tidak hanya di tingkat hulu saja, namun kerugian itu juga muncul dari kegiatan penyaluran migas di tingkat hilir. Di tingkat hulu, kerugian mencapai Rp 20 triliun, sedang sisanya berasal dari kegiatan di tingkat hilir.

Anggota Pansus Angket BBM, Catur Sapta Edi menyatakan, data kerugian itu merupakan hasil investigasi pansus ketika memanggil BPK, Kamis (21/8). BPK telah melaporkan hasil audit kontrak-kontrak migas dengan sejumlah perusahaan pertambangan. “Hasilnya, kontrak-kontrak dengan perusahaan pertambangan migas itu banyak yang merugikan negara,” kata Catur.

Sayangnya, dalam investigasi pansus hak angket yang pertama kali itu, BPK belum memberikan data yang rinci. “BPK hanya menyampaikan kerugian itu secara global saja. Data ini belum lengkap,” terang Catur.

Namun, Catur berjanji pansus tidak akan berhenti pada data itu saja. Pansus akan kembali memanggil BPK untuk melengkapi data-data tersebut. “Pekan depan, Kamis (28/8), BPK akan dipanggil lagi,” tandas Catur.

Menurutnya, data-data yang akan dilengkapi itu antara lain kontraktor-kontraktor yang telah merugikan negara dan juga penyebab timbulnya kerugian itu. Bambang Widjayanto, auditor BPK menyatakan, pihaknya siap melengkapi data-data tersebut sesuai permintaan pansus. Data-data tersebut bakal diberikan ke pansus pada pemanggilan kedua, pekan depan. “Kita akan memberikan data-datanya,” kata Bambang.

Pnuh dengan Penggelembungan Biaya

Sebetulnya, data-data yang dibutuhkan pansus sudah ada dalam audit migas oleh BPK. Bahkan, hasil audit itu juga sudah bisa diakses oleh publik. “Tapi, data itu masih global, masih membutuhkan penggolongan-penggolongan,” terang Bambang. Penggolongan itu antara lain tentang kontraktor yang merugikan atau tidak.

Bambang menerangkan, BPK sudah mengantongi sejumlah nama kontraktor migas yang telah mencurangi negara. Di antaranya, Conoco Philips Inc., Exxon Mobil Oil, Chevron Pacific Indonesia, Beyond Petroleum, dan Sinox Oil Company.

Kontraktor tersebut telah melakukan penggelembungan berbagai biaya untuk mencurangi negara. Chevron misalnya, selalu mengklaim adanya biaya sewa mesin generator senilai US$ 80 juta per tahun. Biaya itu kemudian diklaim ke negara melalui cost recovery yang diajukan setiap tahun. “Padahal, kalau membeli alat itu hanya sekitar US$ 30 juta hingga US$ 40 juta saja,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×