kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Hadapi Covid-19 tahun ini, Sri Mulyani anggarkan Rp 172,84 triliun


Kamis, 17 Juni 2021 / 11:58 WIB
Hadapi Covid-19 tahun ini, Sri Mulyani anggarkan Rp 172,84 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pandemi virus corona masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat hingga saat ini. Guna menghadapi dampak Covid-19 lebih lanjut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana penanganan kesehatan yang tersebar dalam 11 pos.

Berikut rinciannya: 

  1. Vaksinasi Rp 58,1 triliun
  2. Perawatan Rp 32,33 triliun
  3. Testing dan tracing Rp 6,68 triliun
  4. Insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp 16,83 triliun
  5. Insentif perpajakan dalam bentuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk bidang kesehatan Rp 20,85 triliun
  6. Biaya operasi kesehatan vaksinasi/alat pelindung diri (APD) Rp 3,3 triliun
  7. Sarana dan prasarana alat kesehatan Rp 1,6 triliun
  8. Penanganan kesehatan lainnya di daerah Rp 14,86 triliun
  9. Satgas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 860 miliar
  10. Penelitian dan komunikasi Rp 1,17 triliun
  11. Anggaran cadangan penanganan Covid-19 lainnya.

Baca Juga: Varian baru Covid-19 makin menyebar, Sri Mulyani mulai khawatir dampaknya ke ekonomi

Adapun, secara nominal, total anggaran penanganan aspek kesehatan Covid-19 di tahun ini mencapai Rp 172,84 triliun.

Lebih lanjut, dalam laman Instagram pribadinya, @smindrawati, Sri Mulyani mengatakan, anggaran penanggulangan virus corona akan dipenuhi dari penerimaan pajak, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pinjaman. 

Selanjutnya: Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×