kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Habib Rizieq: Hary Tanoe harus digantung!


Jumat, 06 September 2013 / 20:09 WIB
Habib Rizieq: Hary Tanoe harus digantung!
ILUSTRASI. Gotabaya Rajapaksa, kandidat presiden partai Front Rakyat Sri Lanka dan mantan kepala pertahanan masa perang di sebuah konferensi pers di Kolombo, Sri Lanka 15 Oktober 2019. REUTERS/Dinuka Liyanawatte


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib ikut hadir dalam unjuk rasa Forum Umat Islam (FUI) dalam menolak penyelenggaraan Miss World 2013. Habib Rizieq turut memberikan orasi di depan MNC Tower, Jln Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam orasinya, Rizieq mengecam Hary Tanoesudibyo yang merupakan suami Liliana Soedibyo ketua penyelenggara Miss World 2013. Menurutnya, Hary Tanoe tidak mengindahkan fatwa MUI dan melanggar undang-undang.

"Untuk itu Hary Tanoe harus digantung," kata Rizieq.

Pantauan Tribunnews.com, selain FPI juga diikuti oleh berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka adalah Majelis Mujahidin, dan Gerakan Reformis Islam.

Tak hanya laki-laki, para perempuan pun turut dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka serempak menggunakan busana berwarna putih dilengkapi spanduk dan juga bendera.

Miss World 2013 akan digelar di Bali dan Bogor. Miss World diikuti oleh 120 kontestan dari seluruh negara di dunia. Sejak 1 September para kontestan Miss World 2013 telah tiba di Indonesia, dan pada 8 September 2013 dijadwalkan pembukaan kontes kecantikan tersebut. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×