Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guntur Hamzah resmi dilantik menjadi Hakim Konstitusi, menggantikan Hakim Konstitusi sebelumnya Aswanto.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun keputusan presiden tersebut ditetapkan pada tanggal 3 November 2022.
Guntur Hamzah mengucap sumpah hakim konstitusi disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca Juga: MK Tolak Uji Materil Presidential Threshold yang Diajukan PKS, Ini Alasannya
"Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruh seluruhnya menurut undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Guntur membaca sumpah jabatan, Rabu (23/11).
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji hakim konstitusi oleh Guntur Hamzah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News