kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Gugatan penumpang ke Garuda berakhir damai


Kamis, 09 Januari 2014 / 19:18 WIB
Gugatan penumpang ke Garuda berakhir damai
ILUSTRASI. Kenaikan anggaran infrastruktur tahun 2023 merupakan angin segar bagi emiten konstruksi. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Maskapai PT Garuda Indonesia Tbk akhirnya berdamai dengan penumpangnya, Imran Yantahin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Garuda berjanji untuk memperbaiki pelayanannya.

Ketua majelis hakim Amin Ismanto mengesahkan perdamaian Garuda dengan Imran dalam persidangan, Rabu (8/1). Keduanya sepakat damai dalam proses mediasi.

Kuasa hukum Imran, David Tobing menyambut baik perdamaian ini. "Mereka mengakomodir keluhan dan permintaan kami," ungkapnya. Sayang, David enggan membeberkan isi kesepakatan damai dengan Garuda.

Sementara Corporate Communication Garuda, Pujobroto belum dapat menanggapi hal ini. "Saya cek dulu ke bagian legal," ujarnya singkat.

Sebelumnya Imran menggugat Garuda karena tidak terima atas perlakuan sepihak yang memindahkan dirinya dari pelayanan kelas eksekutif ke kelas ekonomi. Imran menuding tindakan Garuda itu sebagai perbuatan melawan hukum.

Imran adalah penumpang Garuda GA 981 tujuan Jedah-Jakarta untuk tanggal 14 April 2013 pukul 19.30 waktu Jedah. Awalnya, ia telah menerima boarding pass kelas eksekutif penerbangan 19.30 pesawat Garuda GA 9850.

Namun, setelah memberikan kembali boarding pass untuk menambah poin Garuda Frequent Flyer, boarding pass eksekutifnya dirobek salah satu petugas Garuda dan mengganti dengan boarding pass kelas ekonomi.

Untuk itu, Imran menuntut ganti rugi material sebesar US$ 948,3 dan immaterial sebesar Rp 100 juta. Ia juga menuntut permintaan maaf di dua media cetak nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×