kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.744   22,00   0,13%
  • IDX 8.263   21,22   0,26%
  • KOMPAS100 1.153   2,96   0,26%
  • LQ45 843   1,52   0,18%
  • ISSI 285   -0,13   -0,05%
  • IDX30 443   2,09   0,47%
  • IDXHIDIV20 510   -1,22   -0,24%
  • IDX80 130   0,41   0,32%
  • IDXV30 135   -0,75   -0,55%
  • IDXQ30 141   0,40   0,29%

Gugatan merek Las Vegas Sands kandas


Kamis, 13 Oktober 2011 / 07:20 WIB
ILUSTRASI. Di diler ini, harga PCX & Forza Desember 2020 sedang diskon Rp 11juta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Operator kasino dan hotel asal Amerika Serikat, Las Vegas Sands Corp tampaknya harus gigit jari. Gugatan perusahaan milik miliader Sheldon Adelson ini ke PT Agung Wahana Indonesia soal sengketa merek dagang Sands ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Las Vegas Sands melayangkan gugatan pembatalan merek Sands International Executive Club milik Agung Wahana. Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua mengatakan, gugatan Las Vegas Sands itu sudah kadauarsa. Pasalnya, Agung Wahana sudah mendaftarkan merek Sands ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) lebih dari lima tahun lalu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.

"Jadi gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Kasianus, Rabu (12/10). Majelis juga menyatakan, bahwa klub hiburan Sands International Executive Club yang terletak di Mangga Dua Square, Jakarta Utara telah mendaftarkan merek Ditjen HaKI pada 12 Oktober tahun 2004.

Artinya, merek Sands milik pengusaha lokal ini telah terdaftar terlebih dahulu atau first to file sehingga perlu dapat perlindungan merek.

Selain itu, pertimbangan penolakan ini juga karena Las Vegas Sands tidak terbukti sebagai merek terkenal di Indonesia. Soalnya, perusahaan asal Paman Sam ini belum melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan ini juga belum melakukan promosi besar-besaran sehingga belum dikenal masyarakat. Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan kriteria merek terkenal.

Sunggul Sirait, Kuasa Hukum Las vegas Sands menyatakan, merek Sands milik kliennya telah terdaftar di 28 negara di dunia. Itu berarti merek Sands sudah terkenal.

Sementara, umur merek Sands milik Agung Wahana belum mencapai lima tahun. Meski pendaftaran ke Ditjen HaKI sudah dilakukan pada 2004, namun sertifikatnya baru keluar pada tahun 2006. "Putusan ini juga merusak iklim investasi di Indonesia," ujar Sunggul.

Sementara, kuasa hukum Agung Wahana, Edi Yani mengaku puas dengan putusan majelis tersebut. Sebab analisis putusan tersebut sesuai dengan fakta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×